SYARAT PENDAFTARAN PERKARA GUGAT HAK ASUH ANAK
- Menyerahkan Surat Gugatan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
- Fotokopi KTP Orang Tua
- Fotokopi Akta Cerai.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Lahir anak.
- Surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/Polri).
- Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.