SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PERWALIAN
- Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
- Fotokopi KTP Pemohon & Orang Tua.
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Surat Kuasa dari Orang Tua ke Pemohon (ditandatangani di atas materai 10.000).
- Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.