SYARAT BERPERKARA KEWARISAN
- Menyerahkan Surat Gugatan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
- Fotokopi KTP Penggugat. Membayar Panjar Biaya Perkara.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.