SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PENETAPAN AHLI WARIS
- Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
- Surat Kematian Pewaris dan Ahli Waris lain.
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui Camat.
- Fotokopi KTP Pemohon (Ahli Waris) yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (Ahli Waris).
- Fotokopi Kutipan/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris.
- Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris.
- Surat keterangan silsilah keluarga Ahli Waris.
- Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus.
- Fotokopi Berita Acara Penyumpahan .
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku.
- Menyerahkan softcopy Surat Gugatan/Replik/Duplik/Kesimpulan - Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin
dari Ketua Pengadilan Agama Taliwang. - Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll).
- Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.