SYARAT PENDAFTARAN PERKARA ASAL USUL ANAK
- Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
- Fotokopi KTP Ayah dan Ibu.
- Fotokopi Buku Nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Surat Kenal Lahir dari Rumah Sakit / Akta Kelahiran.
- Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.