SYARAT BERPERKARA PENDAFTARAN PERKARA ISBAT NIKAH
- Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
- Fotokopi Buku Nikah para Pemohon/keterangan menikah.
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua dari Anak yang diangkat/keterangan menikah.
- KTP para Pemohon dan KTP Orang Tua Anak yang diangkat.
- Akta Kelahiran Anak yang diangkat/keterangan lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas dan Dokter.
- Surat penyerahan dari Desa/Kelurahan atas nama anak yang diangkat.
- Fotokopi Kartu Keluarga para Pemohon dan Orang Tua Anak.
- Surat keterangan penghasilan untuk Swasta dari Desa, Slip Gaji untuk PNS/POLRI/TNI para Pemohon.
- Surat rekomendasi Kepala Dinas Sosial.
- Surat pemberian Hak Asuh Anak (dari Ayah Kandung ke Pemohon).
- Surat keterangan sehat Pemohon.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan kesehatan rohani anak yang diangkat.
- Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.