SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PENETAPAN AHLI WARIS 

  1. Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
  2. Surat Kematian Pewaris dan Ahli Waris lain.
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui Camat.
  4. Fotokopi KTP Pemohon (Ahli Waris) yang masih berlaku.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (Ahli Waris).
  6. Fotokopi Kutipan/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris.
  7. Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris.
  8. Surat keterangan silsilah keluarga Ahli Waris.
  9. Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    - Surat Kuasa Khusus.
    - Fotokopi Berita Acara Penyumpahan .
    - Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku.
    - Menyerahkan softcopy Surat Gugatan/Replik/Duplik/Kesimpulan 
  10.  Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin
    dari Ketua Pengadilan Agama Taliwang.
  11. Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll).
  12. Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.

Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.

 


#PAS - Profesional, Akuntabel, Smart!