SYARAT PENDAFTARAN PERKARA WALI ADHOL
- Menyerahkan Surat Permohonan (rangkap 7 dan softcopy dalam CD/Flashdisk).
- Fotokopi KTP Pemohon, Termohon dan Calon Istri.
- Surat pengantar dari desa/kelurahan.
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Membayar Panjar Biaya & Radius Perkara.
Catatan:
Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di negelezen (leges & materai) di Kantor Pos.
#PAS - Profesional, Akuntabel, Smart!