Zona Bebas Korupsi dan Pungli

Memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal ini sesuai dengan harapan sebagai tersurat dalam Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Zona Bebas Korupsi dan Pungli

SILAKMO

Sistem Informasi Pelayanan Buku Tamu Online (SILAKMO), diambil dari bahasa daerah Taliwang, Sumbawa Barat yang berarti silahkan atau selamat datang.
SILAKMO

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Tahukah anda? Dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan.
Hak-Hak Perempuan dan Anak

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (Empat) Program Prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

SIAP

Inovasi Layanan yang berbentuk audiobook yang berisi tentang informasi berperkara pada pengadilan yang bertujuan untuk memudahkan sampainya informasi yang berisi syarat berperkara bagi penyandang disabilitas (tuna netra). Cara kerja SIAP adalah dengan menscan QR Code yang ada pada meja PTSP pengadilan agama Taliwang dan sudah tersedia pada brosur prrsyartan perkara. SIAP juga sudah terimtegrasi dengan website Pengadilan Agama Taliwang.
SIAP

SANTAI

Merupakan akronim dari Scan QR Code Untuk Informasi yang hadir untuk memudahkan para pihak yang berperkara melakukan pengecekan seputar informasi perkara yang didaftarkan. QR Code Perkara yang telah didaftarkan oleh pihak di Pengadilan Agama Taliwang, tersedia pada Gugatan/Permohonan yang diberikan kepada pihak tersebut. Sehingga, hanya dengan melakukan scan QR code perkara, informasi perkara dapat ditampilkan tanpa harus mencari secara manual pada Website SIPP.
SANTAI

LOYAL

Singkatan dari Layanan Informasi Perkara bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu dalam bentuk video dengan translate bahasa isyarat yang bisa diakses di Youtube Pengadilan Agama Taliwang dan Scan QR Code pada brosur perkara yang ada di PTSP Pengadilan Agama Taliwang. Selain itu tersedianya alat bantu dengar dan aplikasi pembantu "hear me" dan aplikasi mengubah suara menjadi text.
LOYAL


VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA TALIWANG

Visi Pengadilan Agama Taliwang adalah: “TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA TALIWANG YANG AGUNG”.


Visi ini merupakan rumusan yang berdasarkan rujukan sebagaimana tertuang dalam  Pembukaan UUD 1945, terutama alinea kedua dan alinea keempat, sebagai tujuan Negara Republik Indonesia.
Dalam hal mewuujudkan visi dimaksud perlu ditopang dengan pilar-pilar kokoh yang akan menjadikan visi tersebut terealisasi dengan menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:


1. Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara efektif dan berkeadilan.
2. Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN
3. Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur.
4. Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional.
5. Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan.
6. Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta aparat peradilan yang berintegritas dan profesional.
7. Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan.
8. Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
9. Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi.
10. Berbasis Teknologi Informasi (TI) terpadu untuk mewujudkan peradilan yang modern.

MISI PENGADILAN AGAMA TALIWANG

Adapun Misi Pengadilan Agama Taliwang sebagaimana  merujuk pada misi Mahkamah Agung dalam rangka mencapai visinya, atau dengan kata lain, mewujudkan badan peradilan yang agung di seluruh lembaga peradilan yang bernaung dibawahnya, seperti diuraikan di atas, fokus dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Taliwang adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutus suatu sengketa/menyelesaikan suatu masalah hukum atau perkara-perkara tertentu sesuai perundangan yang berlaku guna menegakkan hukum dan keadilan pada wilayah hukum (yurisdiksi) Pengadilan Agama Taliwang. Adapun misi-misi tersebut ialah:

 

1. Menjaga Kemandirian dan Independensi Badan Peradilan;
2. Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
3. Meningkatkan Sistem Pelayanan Yang Cepat dan Berkualitas Melalui Peningkatan Fungsi Teknologi Informasi;
4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan.

MOTO PENGADILAN AGAMA TALIWANG

P.A.S. (Profesional, Akuntabel, Smart)


#PAS - Profesional, Akuntabel, Smart!