Zona Bebas Korupsi dan Pungli

Memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal ini sesuai dengan harapan sebagai tersurat dalam Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Zona Bebas Korupsi dan Pungli

SILAKMO

Sistem Informasi Pelayanan Buku Tamu Online (SILAKMO), diambil dari bahasa daerah Taliwang, Sumbawa Barat yang berarti silahkan atau selamat datang.
SILAKMO

Hak-Hak Perempuan dan Anak

Tahukah anda? Dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan.
Hak-Hak Perempuan dan Anak

PROGRAM PRIORITAS BADILAG

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (Empat) Program Prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS BADILAG

SIAP

Inovasi Layanan yang berbentuk audiobook yang berisi tentang informasi berperkara pada pengadilan yang bertujuan untuk memudahkan sampainya informasi yang berisi syarat berperkara bagi penyandang disabilitas (tuna netra). Cara kerja SIAP adalah dengan menscan QR Code yang ada pada meja PTSP pengadilan agama Taliwang dan sudah tersedia pada brosur prrsyartan perkara. SIAP juga sudah terimtegrasi dengan website Pengadilan Agama Taliwang.
SIAP

SANTAI

Merupakan akronim dari Scan QR Code Untuk Informasi yang hadir untuk memudahkan para pihak yang berperkara melakukan pengecekan seputar informasi perkara yang didaftarkan. QR Code Perkara yang telah didaftarkan oleh pihak di Pengadilan Agama Taliwang, tersedia pada Gugatan/Permohonan yang diberikan kepada pihak tersebut. Sehingga, hanya dengan melakukan scan QR code perkara, informasi perkara dapat ditampilkan tanpa harus mencari secara manual pada Website SIPP.
SANTAI

LOYAL

Singkatan dari Layanan Informasi Perkara bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu dalam bentuk video dengan translate bahasa isyarat yang bisa diakses di Youtube Pengadilan Agama Taliwang dan Scan QR Code pada brosur perkara yang ada di PTSP Pengadilan Agama Taliwang. Selain itu tersedianya alat bantu dengar dan aplikasi pembantu "hear me" dan aplikasi mengubah suara menjadi text.
LOYAL


Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut :

  • a. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • b. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik;
  • c. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan.

1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :

a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :

  • 1. Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs, LHKPN Hakim / Panitera yang telah diverivikasi KPK, dll);
  • 2. Prosedur beracara di Pengadilan;
  • 3. Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;
  • 4. Agenda sidang.

b. Informasi Terkait Hak Masyarakat :

  • 1. Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll);
  • 2. Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).

c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :

  • 1. Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
  • 2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  • 3. Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).

d. Informasi Laporan Akses Informasi :

Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan).

e. Informasi Lain :

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan :

  • 1. Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai;
  • 2. Peraturan Mahkamah Agung;
  • 3. Putusan;
  • 4. Laporan Tahunan.

2. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik

Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :

a. Umum

Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

  • 1. Nomor;
  • 2. Ringkasan Isi Informasi;
  • 3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
  • 4. Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
  • 5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  • 6. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
  • 7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :

  • 1. Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);
  • 2. Buku register Perkara;
  • 3. Data statistik perkara;
  • 4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
  • 5. Laporan penggunaan biaya perkara.

c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :

  • 1. Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
  • 2. Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
  • 3. Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
  • 4. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :

  • 1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
  • 2. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
  • 3. Hasil penelitian yang dilakukan.

e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :

  • 1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
  • 2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
  • 3. Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
  • 4. Data statistik kepegawaian;
  • 5. Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
  • 6. Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

f. Informasi Lain :

  • 1. Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;
  • 2. Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;
  • 3. Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.

3. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan

  • 1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  • 2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  • 3. DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
  • 4. Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
  • 5. Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  • 6. Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  • 7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  • 8. Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut :
  • 9. Menghambat proses penegakan hukum;
  • 10. Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
  • 11. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • 12. Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
  • 13. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • 14. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • 15. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
  • 16. Mengungkap rahasia pribadi;
  • 17. Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan;
  • 18. Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).

#PAS - Profesional, Akuntabel, Smart!