9 UNCATEGORISED

 TUGAS & FUNGSI PANITERA PENGADILAN AGAMA TALIWANG 

Nama : Siti Aisyah
NIP : 19651231.199203.2.018  
Jabatan : Panitera
Atasan Langsung : Ketua Pengadilan Agama Taliwang
wakil ketua ym nur

URAIAN JABATAN/TUGAS  

A

Panitera

 

  1. Memimpin Kepaniteraan sesuai dengan tugasnya masing-masing dan mengatur Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan dan Panitera Muda Hukum;
  2. Menyelenggarakan administrasi yustisial sesuai dengan pola Bindalmin, dengan teknis penanganan dan tanggung jawab terhadap tugas masing-masing;
  3. Mereview Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Taliwang;
  4. Melaksanakan Putusan dan Penetapan Pengadilan Agama Taliwang atas perintah Ketua Pengadilan Agama Taliwang;
  5. Mengatur tugas Panitera Pengganti untuk melaksanakan persidangan;
  6. Mengatur tugas para Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melaksanakan tugas kejurusitaan;
  7. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara, uang titipan pihak ketiga, uang legas dan biaya pengadilan lainnya;
  8. Bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban Kepaniteraan Pengadilan Agama Taliwang terutama buku induk keuangan perkara dan pengelolaan keuangan tersebut;
  9. Bertanggung jawab terhadap penyampaian putusan/penetapan yang telah Berkekuatan hukum Tetap dan menjilid setiap akhir tahun;
  10. Bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengeluaran blanko Akta Cerai;

B

Tim Anggota Baperjakat:

 

  1. Menghadiri Sidang Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan;
  2. Turut serta aktif memberikan pertimbangan dan saran, Menandatangani Laporan Hasil Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan kepada Ketua PA. Taliwang;

C.

Tugas Lain

 

  1. Melaksanakan perintah dan tugas-tugas dari atasan;