Taliwang, 03 Juni 2020, New Normal bukanlah suatu frasa yang bermakna kembali beraktivitas seperti sedia kala saat bangsa Indonesia belum dilanda wabah Covid-19, dalam bentuk beraktivitas di luar rumah tanpa masker, berkerumun-berkumpul bersama orang lain, serta berjabat tangan dengan semua orang. Dalam memaknai New Normal, harus menggambarkan bagian bidang kehidupan atau realitas keadaan Bangsa Indonesia saat ini dan direalisasikan oleh seperangkat unsur leksikal yang maknanya berhubungan.

Oleh sebab itu, New Normal apabila dikaitkan dengan keadaan bangsa Indonesia saat ini, yang sedang dilanda wabah Covid-19, maka bermakna “Langkah percepatan penanganan Covid-19 dalam bidang kesehatan, sosial dan ekonomi, seperti contoh boleh beraktivitas di luar rumah dengan memnggunakan masker, sering mencucui tangan dengan sabun setelah beraktivitas di luar rumah, selalu menjaga jarak fisik / sosial, hindari kerumunan / keramaian, gunakan hand sanitizer dll.. Skenario new normal dijalankan dengan mempertimbangkan kesiapan daerah / instansi dan hasil riset epidemiologis di wilayah terkait”.

Pengadilan Agama Taliwang, dalam rangka menuju kondisi New Normal, selalu mengevaluasi tahapan-tahapan dalam setiap pelayanan. Misalnya pelayanan PTSP, pelayanan dalam sidang, harus adanya pembatasan pengunjung dalam ruangan, para petugas dan pengunjung wajib menggunakan masker, berjaga jarak fisik / sosial minimal 1 (satu) meter. Dengan demikian pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan pun terwujud dan protokol kesehatan pun terlaksana. ~mgm~