Taliwang, 8 Juni 2020 | 09.00 WITA

Pengadilan Agama Taliwang mengadakan Sidang Keliling untuk kali pertama, yang pelaksanaannya bertempat di Desa Menemeng, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Taliwang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pelaksanaan Sidang keliling dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2020 pukul 09.00 WITA bertempat di Kantor Desa Menemeng, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Taliwang Nomor : W22-A17/ 370 /KP.04.6/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Taliwang, Adapun Tim yang berangkat terdiri dari Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag., M.A. sebagai Ketua Majelis, Solatiah, S.H.I. dan Misbah Nggulam Mustaqim, S.Sy. masing-masing sebagai Hakim anggota, Tamjidullah, S.H, Siti Aisyah, S.H dan Lalu Ahmad Anshari, S.H. sebagai Panitera Pengganti, M. Ridwan, S.H dan Syahabuddin, S.H. sebagai jurusita serta dibantu oleh seorang Driver.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Taliwang. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang keliling tahap pertama tidak terlalu banyak yakni 6 Perkara.

Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling (Kantor Desa Menemeng).

 ('oul)