
Bertempat di halaman belakang gedung kantor Pengadilan Agama Taliwang, pada hari Jum'at, 28 Agustus 2020, pukul 09.00 WITA, dilakukan pemusnahan dan penghapusan register arsip Kepaniteraan Pengadilan Agama Taliwang yang dilakukan dengan cara pembakaran. Pemusnahan arsip dihadiri oleh seluruh tim pemusnahan berkas yang anggotanya tercantum di dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Taliwang Nomor : W22-A17/643/KP.04.6/SK/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 yang terdiri dari : Muaidi, S.H. (Sekretaris), Tamjidullah, S.H. (Panitera), Muhammad Saleh, S.H. (Wakil Panitera), Herman, S.H. (Panmud Gugatan), Lalu Ahmad Anshari, S.H. (Panmud Hukum), Lukmanul Hakim, S.Kom. (Kassubag Umum dan Keuangan) dan disaksikan pula oleh Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Nurrahmawaty, S.H.I.
Pembakaran arsip dilakukan guna menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Pemberitahuan untuk melakukan pemusnahan dan penghapusan terhadap arsip-arsip tersebut sebab arsip-arsip tersebut sudah tidak terpakai lagi dikarenakan admnistrasi register perkara dan keuangan telah dilakukan secara elektronik sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 0424/DjA/HM.00/II/2020 tanggal 11 Februari 2019 tentang Penerapan Administrasi Register Perkara dan Keuangan secara Elektronik pada Peradilan Agama.
(it2.patlg)
