Pengadilan Agama Taliwang Mengadakan Sidang di Luar Gedung di Desa Mantun

Pengadilan Agama Taliwang telah mengadakan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) untuk kali pertama di tahun 2021 selama 2 hari dari tanggal 16-17 Maret 2021, yang pelaksanaannya bertempat di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Taliwang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nomor : W22-A17/323 /Hk.05/III/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Sidang Keliling Tahun Angaran 2021. Tim yang terdiri dari Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., selaku ketua majelis, Nurrahmawaty, S.H.I dan Misbah Nggulam Mustaqim, S.Sy. masing-masing sebagai Hakim anggota, dan 3 Panitera Pengganti, serta Ridwan, S.H.sebagai jurusita serta dibantu oleh seorang admin dan driver.

Sesuai anggaran DIPA-04, diharapkan sidang keliling selesai di bulan Agustus 2021. Alhamdulillah, pada tahap awal ini ada 12 perkara yang di tangani, mudah-mudahan masyarakat dapat memanfaatkan dengan adanya pelayanan sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Taliwang.

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Taliwang yang memakan waktu sekitar kurang lebih 60 Menit.

 

 Foto bersama Ketua dan Pegawai PA Taliwang dengan Kepala Desa dan Pegawai Desa Mantun