PENGADILAN AGAMA TALIWANG MENGIKUTI PEMBINAAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI SECARA DARING

 

 

Selasa, 30 Maret 2021 - Pengadilan Agama Taliwang mengikuti acara Pembinaan Aparatur Peradilan sewilayah Nusa Tenggara Barat secara daring yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Mataram bersama Bapak Dr. H. Hasbi Hassan, M.H Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Acara diawali penyambutan kedatangan para hadirin baik secara langsung maupun sedara daring oleh Ketua PTA Mataran DR. H. Empud Mahpuddin, S.H., M.H.

Selanjutnya penyambutan dari Bapak Dr. H. Hasbi Hassan, M.H Sekretaris Mahkamah Agung RI. Sekretaris MA menyampaikan bahwa saat ini kita memasuki era teknologi informasi, dimana berbagai macam system dan aplikasi sudah dibuat. Jangan sampai Teknologi Informasi dijadikan sebagai core bisnis kita, karena core bisnis kita yang utama adalah penyelesaian perkara bukan berlomba-lomba membuat inovasi-inovasi tapi mengabaikan penyelesaian perkara apalagi sampai mengabaikan hukum acara. “Hukum acara itu adalah primary, sedangkan Teknologi Informasi adalah secondary. Yang primary seharusnya diutamakan atau setidak-tidaknya keduanya berjalan seimbang” ungkapnya.

Beliau berpesan agar berbagai inovasi berbasis TI yang dibuat jangan sampai mengabaikan core business lembaga peradilan. Berbagai aplikasi Inovasi berbasis TI merupakan pendukung kesuksesan penyelesaian perkara yang merupakan core business lembaga peradilan.

Bapak Dr. H. Hasbi Hassan, M.H menginformasikan akan segera diluncurkannya Inovasi baru bernama E-BIMA (Electronic Budjeting Information Monitoring & Acountability) oleh Mahkamah Agung RI. “Melalui E-BIMA ini Pimpinan Mahkamah Agung RI akan dapat melakukan monitoring, pengawasan dan evaluasi atas keuangan negara dan realisasinya secara real-time yang dimiliki Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan di bawahnya”, ungkapnya.

Akhir pembinaan, Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. menyampaikan pesan utama kepada seluruh peserta, khusunya para pimpinan Pengadilan, yaitu:

1) Jangan bermain-main dengan anggaran,

2) Jangan salah memaknai 4 Pilar dengan 4 unsur pimpinan jangan di Pengadilan. Pimpinan di Pengadilan hanya Ketua dan Wakil Ketua, sedangkan Panitera dan sekretaris adalah Supporting Unit,

3) Atasan Sekretaris berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 adalah Ketua Pengadilan, bukan SEKMA RI, dan

4) Kita harus bekerja ikhlas dan banyak bersyukur.