Pengadilan Agama Taliwang Mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring
Taliwang, Selasa 8 Maret 2022 - Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Taliwang, Ketua Pengadilan Agama Taliwang Uswatun Hasanah, S.H.I bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Taliwang Nurrahmawaty, S.H.I dan Hakim Pengadilan Agama Taliwang Misbah Nggulam Mustaqim, S.Sy mengikuti Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI secara daring melalui Zoom Meeting.
Pembinaan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022 dimulai pukul 14.00. WIB dan dilaksanakan secara rutin dilakukan sebagai upaya Ditjen Badilag untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama.
Kegiatan dengan tema “PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PUTUSAN PERADILAN AGAMA” diharapkan mampu menuntaskan permasalahan yang terjadi di Lingkungan Peradilan Agama. Bimbingan Teknis ini dipandu oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag M.Ag (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung) selaku moderator. Pembinaan ini diikuti oleh 441 satuan kerja Peradilan Agama seluruh Indonesia baik melalui zoom meeting maupun melalui live streaming kanal Youtube Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama.
Dalam sambutannya, Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menjelaskan tema permasalahan eksekusi ini sengaja kita angkat lagi karena begitu pentingnya pelaksanaan putusan bagi masyarakat pencari keadilan.
Narasumber Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yusisial, menyampaikan bahwa, Problematika eksekusi di pengadilan agama selalu menjadi isu menarik untuk dikaji secara mendalam. Hal ini disebabkan karena eksekusi menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat pencari keadilan. Hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, karena adanya hambatan dalam proses eksekusi, akhirnya tertangguhkan. Padahal untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang disengketakan, masyarakat mengeluarkan biaya besar dan memakan waktu. Oleh karena itu, lika-liku trajektori eksekusi yang menjadi salah satu keluhan utama masyarakat tersebut harus direspons dengan memberikan kepastian hukum yang jelas serta menjamin proses peradilan berjalan profesional melalui putusan yang dapat dilaksanakan. Sebab, bagaimanapun eksekusi merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian perkara sehingga menjadi tanggungjawab pengadilan.
Banyak aspek yang menjadi penyebab proses eksekusi perkara perdata tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya tertunda. Kenapa eksekusi di pengadilan agama menjadi terhambat, ini disebabkan oleh banyak faktor penyebabnya. Faktor lainnya yang menyebabkan, putusan hakim bersifat non-executable ialah karena amar putusan bersifat declaratoir dan konstitutif, barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan termohon eksekusi, barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan. Di samping itu, dijumpai pula objek perkara yang kabur, atau objek perkara telah berpindah ke tangan orang lain. Kultur masyarakat juga menjadi penentu keberhasilan eksekusi. Termohon eksekusi yang tak mau menjalankan putusan pengadilan secara sukarela akan berusaha mempertahankan objek sengketa dengan segala cara. Sehingga terjadi upaya menghalangi proses eksekusi yang kadangkala mengancam keamanan petugas.