Bimbingan Teknis Daring: Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat
Taliwang, 29 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Taliwang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Daring Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025, dengan mengusung tema "Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat". Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan terpusat dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Taliwang pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, pukul 09.00 WITA.
![]() |
Kegiatan ini diikuti oleh YM. Ketua Pengadilan Agama Taliwang Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Taliwang, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dalam mengadili perkara yang melibatkan kelompok kaum rentan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, yaitu:
- Drs. Alaidin, M.H., Wakil Ketua Tingkat Banding, yang membawakan materi mengenai pendekatan pengadilan yang adil dan setara terhadap kaum rentan dalam perkara jinayat.
- Yulisa Maharani, S.H., M.H., perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang memberikan perspektif pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban dari kalangan rentan dalam sistem peradilan pidana syariah (jinayat).
Kedua narasumber menekankan pentingnya kepekaan dan keberpihakan aparat peradilan terhadap situasi dan kondisi khusus kaum rentan, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kelompok minoritas. Dalam perkara jinayat yang cenderung bersifat sensitif dan memiliki dampak sosial yang besar, pendekatan yang lebih inklusif dan responsif menjadi keharusan.
![]() |
![]() |
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada tenaga teknis peradilan agama agar memiliki kemampuan dalam mengimplementasikan pedoman mengadili perkara jinayat dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap kaum rentan. Ini termasuk aspek hukum acara, perlindungan psikologis, dan perlakuan khusus selama proses peradilan.
![]() |
![]() |
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Taliwang dalam mendukung reformasi peradilan, khususnya dalam penyelenggaraan sistem peradilan yang menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif.
Partisipasi aktif seluruh tenaga teknis dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan lembaga peradilan agama untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan hukum, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut kelompok rentan.(oul)