PA Taliwang Berhasil Mediasi Perkara Kewarisan: Langkah Nyata Wujudkan Peradilan yang Damai dan Berkeadilan

Taliwang, 19 November 2025 — Pengadilan Agama Taliwang mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi perkara kewarisan Nomor 374/Pdt.G/2025/PA.Tlg yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Taliwang. Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian penting dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme non-litigasi.

Perkara kewarisan tersebut berada di bawah penanganan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy.. Pada tahap mediasi, proses dipimpin oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Taliwang, Yumna Hasna’ Azizah, S.H., yang menjalankan peran mediasi secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Melalui pendekatan dialogis, fasilitasi komunikasi yang efektif, serta pemahaman komprehensif terhadap dinamika sengketa kewarisan, mediator berhasil membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini menjadi bukti efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang hemat waktu, berbiaya ringan, serta tetap menjaga hubungan kekeluargaan para pihak.

Keberhasilan mediasi tersebut juga menunjukkan optimalisasi pelaksanaan fungsi mediasi di Pengadilan Agama Taliwang, baik dari aspek kompetensi mediator, dukungan sarana prasarana ruang mediasi, maupun budaya kerja yang mendorong penyelesaian sengketa secara damai sebelum berlanjut ke pemeriksaan persidangan.

Dengan capaian ini, Pengadilan Agama Taliwang terus memperkuat komitmennya dalam mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Harapannya, semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai sehingga proses berperkara menjadi lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan para pihak.Dian