Mediasi Berhasil, Sengketa Hak Asuh Anak Disepakati Secara Damai di PA Taliwang

Taliwang, 4 Maret 2026 – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Taliwang. Pada Selasa (4/3), proses mediasi perkara hak asuh anak yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Agama Taliwang berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak. Mediasi tersebut dipandu oleh Mediator non-Hakim H. Sudirman, S.Ag., yang secara aktif mendorong terciptanya dialog terbuka, seimbang, dan konstruktif.
Sejak awal pelaksanaan, proses mediasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Mediator memberikan ruang yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, serta harapan mereka, khususnya yang berkaitan dengan masa depan dan kesejahteraan anak. Dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, mediator membantu para pihak memahami posisi satu sama lain serta mengarahkan pembahasan pada solusi yang realistis dan berkeadilan.

Melalui serangkaian pembahasan yang mendalam dan penuh pertimbangan, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa hak asuh anak secara damai. Kesepakatan tersebut dirumuskan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sehingga diharapkan mampu memberikan kepastian pengasuhan sekaligus menjaga stabilitas psikologis anak pasca terjadinya konflik dalam rumah tangga orang tuanya.

Keberhasilan mediasi ini mencerminkan bahwa penyelesaian sengketa keluarga tidak selalu harus berakhir dengan putusan yang bersifat konfrontatif. Sebaliknya, melalui mediasi, para pihak dapat dilibatkan secara aktif dalam merumuskan kesepakatan yang lahir dari kesadaran bersama, sehingga memiliki peluang lebih besar untuk dilaksanakan secara berkelanjutan.

Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Taliwang tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan setiap perkara perdata untuk terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Selain itu, kewajiban mendamaikan para pihak juga berlandaskan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg, serta berpedoman pada Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

Pengadilan Agama Taliwang terus berkomitmen mengoptimalkan peran mediasi sebagai instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keberhasilan mediasi perkara hak asuh anak ini diharapkan menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa secara damai dapat memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi kepentingan terbaik anak sebagai generasi penerus bangsa.^Muhammad Dian Mas'udi

PENCARIAN {source}

BERITA LAINNYA

SOCIAL MEDIA

JAM KERJA PELAYANAN

WAKTU PELAYANAN
 SENIN - KAMIS
JUM'AT
 08.00 - 16.30 WITA
 07.30 - 16.30 WITA
JAM ISTIRAHAT
 SENIN - KAMIS
JUM'AT
12.00 - 13.00 WITA
11.30 - 13.00 WITA
JADWAL SIDANG
SENIN - KAMIS
09.00 WITA - SELESAI