Sinergi PA Taliwang dan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
![]() |
![]() |
Taliwang, 11 Februari 2026 — Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan agenda penjajakan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yang berlangsung pada hari Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mendukung perlindungan kelompok rentan serta penguatan akses keadilan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam agenda tersebut, Pengadilan Agama Taliwang diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama Taliwang H. Ahmad Basirudin, S.H dan Analis Perkara Peradilan Sudarja Ardiansyah, S.H, sementara dari pihak PT. AMMAN dihadiri oleh Bagian External PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Bapak Hendri Gandi.
Pembahasan utama meliputi potensi sinergi program, dukungan kelembagaan, serta bentuk kolaborasi yang dapat dilakukan untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terpenuhi secara efektif, berkelanjutan, dan berkeadilan, khususnya dalam konteks sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasional PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Melalui penjajakan kerja sama ini, diharapkan dapat terbangun mekanisme kolaboratif yang saling mendukung antara lembaga peradilan dan pihak swasta dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.
Pengadilan Agama Taliwang berkomitmen untuk terus membuka ruang kerja sama strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, guna meningkatkan kualitas layanan peradilan serta memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.^Muhammad Dian Mas'udi


