PA Taliwang Ikuti Bimbingan Teknis Daring Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025

Taliwang, 9 April 2026 — Pengadilan Agama Taliwang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring pada Kamis, 9 April 2026, pukul 08.00–11.00 WIB.

Kegiatan bimbingan teknis tersebut mengangkat tema “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen”. Seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Taliwang mengikuti kegiatan ini dengan antusias sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terhadap regulasi terbaru di lingkungan peradilan agama.

Materi disampaikan oleh narasumber utama, yaitu Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pokok-pokok pengaturan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2025, khususnya mengenai tata cara pemeriksaan dan penyelesaian gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan.

Beliau juga menekankan pentingnya kesiapan aparatur peradilan dalam memahami dan menerapkan ketentuan baru tersebut secara tepat, agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya perlindungan konsumen.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Taliwang semakin memahami substansi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 sehingga dapat diterapkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.^Mahesa Nanda Pradipta

.

PENCARIAN {source}

BERITA LAINNYA

SOCIAL MEDIA

JAM KERJA PELAYANAN

WAKTU PELAYANAN
 SENIN - KAMIS
JUM'AT
 08.00 - 16.30 WITA
 07.30 - 16.30 WITA
JAM ISTIRAHAT
 SENIN - KAMIS
JUM'AT
12.00 - 13.00 WITA
11.30 - 13.00 WITA
JADWAL SIDANG
SENIN - KAMIS
09.00 WITA - SELESAI