Taliwang, 07 Oktober 2019 | 09.00 WITA

Pengadilan Agama Taliwang mengadakan Sidang Keliling di KUA Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Taliwang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Taliwang. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang keliling tidak terlalu banyak yakni 11 perkara.