Selasa, 28 April 2020, bertempat di ruang Rapat Umum, Ketua Pengadilan Agama Taliwang (Hj. Siti Jannatul Hilmi, S.Ag. M.A.) melakukan pembinaan untuk kesekian kalinya dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya, Surat Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor:W22-A/510/OT.00.1/III/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 800/282/Dispar-1/2020 Tentang Antisipasi Wabah Covid-19 dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor:800/069/BKPSDM/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pembinaan ASN terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sumbawa Barat.

    

Ketua Pengadilan Agama Taliwang menekankan kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Taliwang agar tetap mematuhi SOP kesehatan dengan cara memakai masker, menjaga jarak, menjaga kesehatan dengan selalu mencuci tangan, serta mengingatkan kepada seluruh pegawai agar tetap mematuhi peraturan dari pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam kesempatan lain Wakil Ketua Pengadilan Agama Taliwang (Hj. Muniroh, S.Ag., S.H., M.H.) memberikan pesan agar sama-sama saling mengingatkan dalam kebaikan untuk kebaikan bersama.