Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat, Pengadilan Agama Taliwang Kembali Laksanakan Sidang Di luar Gedung Tahun Anggaran 2021
Pengadilan Agama Taliwang mengadakan sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung) di Desa Kokar Lian, Kec. Poto Tano, Kab. Sumbawa Barat. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Taliwang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan Sidang keliling dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2021 pukul 09.00 WITA bertempat di Kantor Desa Desa Kokar Lian, Kec. Poto Tano, Kab. Sumbawa Barat. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Taliwang Nomor : W22-A17/ 370 /KP.04.6/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Taliwang, Adapun Tim yang berangkat terdiri dari Nurrahmawaty dan Misbah Nggulam Mustaqim, S.Sy sebagai Hakim, Siti Aisyah, S.H, Lalu Ahmad Anshari, S.H., Herman, S.H., M. Anwar, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dan M. Ridwan, S.H jurusita serta dibantu oleh seorang Driver.
Sidang di luar gedung kali ini, mengadili 21 perkara pengesahan perkawinan (Istbat Nikah) dengan kebijakan prodeo (bebas biaya perkara bagi masyakarat yang tidak mampu membayar biaya istbat nikah).
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Taliwang.