Pengadilan Agama Taliwang Kembali Menggelar Sidang Keliling di Desa Kiantar
![]() |
![]() |
Poto Tano - Pengadilan Agama Taliwang menggelar Sidang Keliling di Desa Kiantar, Poto Tano, Sumbawa Barat pada hari Selasa 4 Februari 2025.
Terdapat 3 perkara permohonan itsbat nikah yang disidangkan oleh Hakim PA Taliwang Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I. Dalam pelaksanaan sidang ini Hakim dibantu Panitera Pengganti Jihansah, S.H.
Layanan Sidang Keliling ini merupakan sidang ketiga yang dilaksanakan di luar Gedung PA Taliwang.
Prosedur pelaksanaan sidang keliling ini tidak jauh berbeda dengan prosedur sidang yang dilaksanakan di dalam gedung pengadilan. Para pihak harus melengkapi proses administrasi terlebih dahulu melalui petugas administrasi, kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan yang dihadiri oleh para pihak ataupun saksi bila diperlukan.
Sejumlah warga yang mengajukan persidangan sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Taliwang dan berbagai kemudahan lainnya.
Dengan adanya layanan sidang keliling ini, diharapkan penyelesaian perkara agama dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem peradilan agama yang lebih terjangkau dan dekat dengan mereka.