Pengadilan Agama Taliwang Sukses Mediasi Pasangan Suami-Istri, Batalkan Gugatan Cerai

Taliwang, 3 Juni 2025 – Pengadilan Agama (PA) Taliwang kembali mencatatkan keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga melalui jalur mediasi. Pasangan suami-istri yang sebelumnya mengajukan gugatan cerai dengan nomor perkara 151/Pdt.G/2025/PA.Tlg akhirnya sepakat untuk rujuk dan membatalkan perceraian setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator pengadilan.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Misbah Ngulam Mustaqim, S.Sy., yang berhasil mendorong komunikasi konstruktif antara kedua belah pihak di Ruang Mediasi PA Taliwang. Melalui pendekatan persuasif dan pendalaman yang mendalam terhadap konflik rumah tangga, mediator berhasil menemukan titik temu sehingga pasangan memutuskan untuk melanjutkan kehidupan berumah tangga.

"Alhamdulillah, dengan pendekatan kekeluargaan dan semangat perdamaian, kedua pihak menyadari pentingnya mempertahankan ikatan pernikahan. Kami berharap mereka dapat membina rumah tangga yang harmonis ke depannya," ujar Misbah Ngulam Mustaqim setelah proses mediasi.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen PA Taliwang dalam menyelesaikan sengketa perceraian secara damai, sesuai dengan prinsip "memelihara yang baik, memperbaiki yang retak" dalam hukum perkawinan Islam. Mediasi menjadi salah satu upaya pengadilan untuk mengurangi angka perceraian sekaligus memberikan kesempatan bagi pasangan untuk memperbaiki hubungan.

Dengan adanya pencapaian ini, PA Taliwang terus mendorong masyarakat untuk memprioritaskan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian konflik rumah tangga sebelum menempuh proses persidangan. ^gup