Pengadilan Agama Taliwang Lakukan Pengarahan Calon Mediator Non-Hakim

Taliwang, 3 Juni 2025 – Pengadilan Agama (PA) Taliwang menyelenggarakan pengarahan bagi calon mediator non-hakim, H. Sudirman, S.Ag., yang telah memenuhi kualifikasi sebagai Mediator Non-Hakim tersertifikasi. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00 WITA, di Ruang Rapat Pimpinan PA Taliwang. Kegiatan ini juga dihadiri para Hakim dan Panitera PA Taliwang.

Mediasi non-hakim merupakan salah satu upaya pengadilan untuk menyelesaikan sengketa secara damai di luar persidangan. Kehadiran mediator dari kalangan non-hakim diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian perkara secara lebih cepat, efektif, dan kekeluargaan.

H. Sudirman, S.Ag., terpilih sebagai calon mediator non-hakim berdasarkan kompetensi dan pengalamannya dalam menangani berbagai persoalan masyarakat di wilayah hukum Taliwang. Dalam pengarahannya, beliau menerima pembekalan terkait prosedur mediasi, kode etik mediator, serta teknik penyelesaian sengketa yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.

Ketua PA Taliwang Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan H. Sudirman, S.Ag. untuk berkontribusi dalam sistem peradilan agama. “Kami berharap kehadiran mediator non-hakim dapat membantu meringankan beban perkara di pengadilan sekaligus memberikan solusi yang memuaskan bagi para pihak yang bersengketa,” ujarnya.

Setelah mengikuti pengarahan ini, H. Sudirman, S.Ag. akan segera menjalankan tugasnya sebagai mediator non-hakim di PA Taliwang. Langkah ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan efektivitas mediasi dalam proses peradilan agama. ^gup