Pengadilan Agama Taliwang Berikan Pelayanan Prioritas dalam Permohonan Informasi untuk Golongan Prioritas

Taliwang, 17 Juni 2025 - Pengadilan Agama Taliwang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat, terutama bagi kelompok rentan sehingga memerlukan Pelayanan Prioritas. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut tampak dalam pelayanan prioritas yang diberikan kepada orang tua lanjut usia sekaligus tunanetra dalam proses permohonan informasi oleh masyarakat.

Seorang pemohon informasi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pengadilan Agama Taliwang, yang menjadi perhatian khusus, pemohon informasi merupakan orang tua lanjut usia sekaligus tunanetra sehingga termasuk dalam kategori golongan rentan. Menanggapi hal tersebut, Satpam siap sedia langsung mengantarkan pemohon informasi tersebut ke PTSP, sesampainya di PTSP petugas layanan informasi Pengadilan Agama Taliwang langsung menerapkan Pelayanan Prioritas sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Atas Layanan Informasi di Pengadilan. Pelayanan ini mencakup percepatan proses administrasi, pendampingan langsung oleh petugas meja informasi, serta penyampaian informasi dengan cara yang mudah dipahami oleh penerima layanan.

Langkah ini tentunya merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Dengan adanya pelayanan prioritas ini, Pengadilan Agama Taliwang berharap dapat terus menjadi lembaga peradilan yang terbuka, responsif, dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat terutama mereka yang berada dalam situasi rentan. ^Hny