Pengadilan Agama Taliwang Gelar Survei dan Koordinasi Awal Sidang Keliling di Wilayah Jereweh
![]() |
Jereweh, 6 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan kegiatan survei dan koordinasi awal di lokasi sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WITA dan menjadi bagian penting dari tahapan persiapan pelaksanaan sidang keliling yang dijadwalkan pada 7 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris, Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), serta para staf Pengadilan Agama Taliwang. Tim melakukan pengecekan terhadap fasilitas, sarana prasarana, dan memastikan kesiapan lokasi sidang agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan optimal.
Pelaksanaan sidang keliling ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau jauh dari kantor pengadilan.
Melalui program ini, Pengadilan Agama Taliwang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan pelaksanaan sidang keliling di Jereweh dapat memberikan manfaat nyata dalam penyelesaian perkara, khususnya yang berkaitan dengan hukum keluarga dan keperdataan Islam. ^din