MEDIASI BERHASIL, PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA TALIWANG BERAKHIR DAMAI
![]() |
Taliwang, 8 Oktober 2025 – Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Taliwang membuahkan hasil positif. Sepasang suami istri yang sebelumnya mengajukan perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 311/Pdt.G/2025/PA.Tlg akhirnya sepakat untuk berdamai dan melanjutkan rumah tangga mereka.
Mediasi yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2025 ini dipimpin langsung oleh hakim mediator Yumna Hasna’ Azizah, S.H.. Dalam suasana yang kondusif dan penuh kehangatan, kedua belah pihak berhasil menemukan titik temu atas permasalahan rumah tangga yang selama ini dihadapi. Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy., menyatakan “Mediasi adalah langkah awal yang kami utamakan dalam setiap perkara perceraian. Tujuannya adalah agar pasangan suami istri dapat menyelesaikan persoalan secara damai, tanpa harus berlanjut ke tahap persidangan,” ujarnya.
Keberhasilan mediasi ini menambah catatan positif bagi Pengadilan Agama Taliwang dalam menekan angka perceraian di wilayah hukumnya. Diharapkan, pasangan yang telah berdamai ini dapat menjaga komitmen untuk saling memperbaiki hubungan demi masa depan keluarga mereka, khususnya anak-anak yang mungkin ikut terdampak dalam konflik rumah tangga.
Dengan disepakatinya perdamaian tersebut, perkara cerai gugat dengan nomor perkara 311/Pdt.G/2025/PA.Tlg secara resmi dicabut dan tidak dilanjutkan ke proses persidangan. Pengadilan Agama Taliwang pun mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang telah memilih jalan damai.^Whd

