Pengadilan Agama Taliwang Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai yang Sudah Tidak Terpakai

Taliwang, 14 November 2025 — Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko Akta Cerai yang sudah tidak digunakan lagi pada Jumat, 14 November 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Panitia Pemusnahan Blanko dan berlangsung di lingkungan kantor Pengadilan Agama Taliwang secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Pemusnahan dilakukan seiring dengan penerapan aturan baru berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penertiban Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Surat edaran tersebut mengatur tata kelola baru dalam administrasi penertiban salinan putusan dan penerbitan Akta Cerai secara elektronik.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh satuan kerja peradilan agama wajib menyesuaikan penggunaan dokumen fisik, termasuk melakukan pemusnahan terhadap blanko Akta Cerai yang tidak lagi dipergunakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem administrasi berbasis digital, sekaligus memastikan keamanan dan keabsahan dokumen negara.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru tersebut, Pengadilan Agama Taliwang kini menerapkan penggunaan Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai). Melalui aplikasi ini, Akta Cerai dapat diakses secara digital oleh pihak yang berperkara setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kecepatan layanan publik di lingkungan peradilan agama.

Aplikasi EAC juga menjadi bagian dari transformasi digital Mahkamah Agung, yang mendorong modernisasi layanan serta meminimalkan penggunaan dokumen fisik, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan blanko dan memperkuat keautentikan data.