Mediasi Berhasil dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Taliwang
![]() |
Taliwang (15/12/2025) – Pengadilan Agama Taliwang kembali berhasil menyelesaikan perkara melalui mekanisme mediasi. Keberhasilan tersebut terjadi dalam perkara cerai talak,, yang diselesaikan secara damai melalui proses mediasi pada Senin, 15 Desember 2025.
Proses mediasi dalam perkara tersebut difasilitasi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Taliwang, Ibu Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I., yang menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam pelaksanaan mediasi, Mediator Hakim Ibu Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I. secara aktif memfasilitasi dialog dan komunikasi antara para pihak dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan itikad baik.
Melalui pendekatan yang persuasif dan objektif, mediator membantu para pihak untuk memahami posisi masing-masing serta mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi. Berkat proses mediasi yang berjalan dengan lancar dan kondusif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama, sehingga perkara cerai talak tersebut dapat diselesaikan tanpa harus dilanjutkan hingga tahap putusan.
Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan Keberhasilan mediasi ini juga menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Taliwang dalam mengoptimalkan peran mediator hakim untuk mengedepankan penyelesaian perkara secara damai, sekaligus menjaga hubungan baik para pihak pasca persidangan.
Pengadilan Agama Taliwang terus mendorong pemanfaatan mediasi sebagai bagian integral dari proses peradilan, sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan, serta selaras dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK.^Minmin

