PA Taliwang Laksanakan Sosialisasi dan Pendataan Sidang Keliling Tahun 2026 di Desa Tertinggi di Sumbawa Barat

Taliwang, 15 Desember 2025 - Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendataan awal dalam rangka pelaksanaan Sidang Keliling Tahun 2026 di Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Taliwang dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak dan biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan, khususnya di Desa Rarak Ronges yang memiliki jarak dari kantor Pengadilan Agama Taliwang ±30km dan memiliki ketinggian 700 mdpl.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan Sidang Keliling, jenis perkara yang dapat dilayani, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Dalam kegiatan tersebut, petugas Pengadilan Agama Taliwang menjelaskan secara rinci mekanisme pendaftaran perkara, tahapan persidangan, hingga manfaat sidang keliling bagi masyarakat pencari keadilan.

Selain sosialisasi, tim Pengadilan Agama Taliwang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Bapak Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy. juga melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berpotensi mengajukan perkara melalui Sidang Keliling Tahun 2026. Pendataan ini diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan pelaksanaan sidang keliling yang lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kecamatan Brang Rea.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pemerintah kecamatan, perangkat desa, serta masyarakat setempat. Mereka menyampaikan apresiasi atas upaya Pengadilan Agama Taliwang yang proaktif mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pendataan ini, Pengadilan Agama Taliwang berharap pelaksanaan Sidang Keliling Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kecamatan Brang Rea dalam memperoleh layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan.(whd)