PA Taliwang Laksanakan Verifikasi Sidang Keliling di Desa Talonang Baru

Pengadilan Agama (PA) Taliwang melaksanakan kegiatan verifikasi Sidang Keliling yang dipimpin oleh YM. Yumna Hasna' Azizah, S.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Lalu M. Tauhid, S.H. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 11.15 WITA bertempat di Kantor Desa Talonang Baru.

Pelaksanaan verifikasi Sidang Keliling ini merupakan bagian dari komitmen PA Taliwang dalam memastikan pelayanan peradilan yang prima, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Melalui kegiatan ini, PA Taliwang berupaya mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang berada jauh dari kantor pengadilan.

Lokasi Kantor Desa Talonang Baru berjarak sekitar 99 kilometer dari Taliwang. Jarak tersebut tidak mengurangi semangat dan dedikasi aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Kehadiran langsung Hakim dan Panitera Pengganti di lokasi sidang menjadi wujud nyata komitmen PA Taliwang dalam meningkatkan aksesibilitas layanan peradilan.

Dengan adanya Sidang Keliling, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Taliwang. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana evaluasi dan verifikasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan Sidang Keliling berjalan sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan.

PA Taliwang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.^CtRk