Taliwang, 30 September 2019 | 10.00 WITA

“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”

Senin, tanggal 30 September 2019, Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum PengadilanAgamaTaliwang.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 0101/Pdt.G/2019/PA.Tlg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Taliwang tanggal 09 April 2019. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 10.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Majelis B yang terdiri dari Hj. Muniroh, S.Ag., S.H., M.H, Rauffip daeng Mamala, S.H dan Solatiah, S.H.I juga selaku Panitera Pengganti dan Herman, S.H, Juru Sita M. Ridwan, S.H. Sidang tersebut dihadiri oleh Kaheruddin, S. Sy., S.H., M.H selaku Kuasa Hukum dari Hj. Nuraini binti Muhammad Penggugat dan Tergugat Ismail AR bin Ahmad, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Lurah Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat dan Ketua RT setempat ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari :
1. Sebidang tanah seluas 875 M2 beserta bangunan Rumah Permanen dan 6 (enam) Bangunan Kos-kosan Permanen dibelakangnya;
2. Sebidang tanah Sawah seluas 3176 M2;
3. Sebidang tanah seluas 171 M2 beserta bangunan Rumah Permanen yang berdiri diatasnya;
4. Sebidang tanah di Blok Gunung Raboya Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah permanen dan kayu yang berdiri di tanah tersebut. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Taliwang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).