Seloto, Sumbawa Barat - Di Penghujung tahun 2020 tepatnya hari Senin tanggal 28 Desember 2020, Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan eksesuki atas obyek sengketa gugatan waris yang terletak di Desa Seloto Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., tanggal 21 Desember 2020 untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Taliwang Nomor 0015/Pdt.G/2015/PA.Tlg.

Tim eksekusi terdiri dari 5 (lima) orang yaitu Tamjidullah, S.H., Herman, S.H., Lalu Ahmad Anshari, S.H., Sultanudin, S.H., dan M. Ridwan, S.H., serta dihadiri pula oleh para pihak Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, pihak Desa Setempat, Aparat Keamanan yang terdiri dari Polres Sumbawa Barat dan Komandan Distrik 1628/Sumbawa Barat, Petugas Ukur dari BPN Sumbawa Barat, dan saksi-saksi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut terlaksana dengan damai dan sukarela antara kedua belah pihak.

Tim Eksekutor Pengadilan Agama Taliwang telah melalui beberapa tahapan sebelumnya yaitu mempelajari dan memahami Penetapan Ketua Pengadilan Agama Taliwang tentang Perintah Eksekusi, memahami putusan Pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi, merencanakan serta menentukan hari dan tanggal pelaksanaan, dan juga tidak lepas dari koordinasi dengan pihak terkait.

Eksekusi ini telah berhasil dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Taliwang meskipun sebelumnya terjadi tarik ulur bahkan terjadi perdebatan yang sengit antara kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon). Semua ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara lembaga-lembaga terkait sehingga putusan Pengadilan Agama Taliwang telah dapat mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak dan kami berharap bisa memberikan kepastian dan perlindungan serta pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan terkhusus di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat.