Demi Keadilan, Majelis Hakim PA Taliwang Lakukan Pemeriksaan Setempat ke Lokasi Sengketa Waris di Seteluk
SETELUK, Kamis 21 Agustus 2025 – Guna menjamin keakuratan data dan pututan yang adil, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Taliwang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara sengketa kewarisan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini di Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, menyusul perkara bernomor 227/Pdt.G/2025/PA.Tlg.
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses persidangan yang dilakukan oleh hakim dengan mendatangi langsung objek sengketa. Tujuannya adalah untuk melihat dan mengamati secara visual keadaan sebenarnya dari objek yang diperkarakan, sehingga dapat menjadi pertimbangan hakim yang lebih komprehensif dalam memutus perkara.
Objek yang menjadi fokus pemeriksaan dalam perkara ini adalah satu petak tanah seluas 221 meter persegi yang terletak di Desa Air Suning. Keberadaan tanah tersebut menjadi pokok persoalan yang diperebutkan oleh para pihak yang bersengketa.
“Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi di lapangan. Hal ini memungkinkan majelis hakim mendapatkan gambaran yang utuh dan jelas, yang pada akhirnya akan mendukung terwujudnya keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara,” ujar Panitera PA Taliwang H. A. Basirudin, S.H., M.H. PA Taliwang.
Selama proses pemeriksaan, majelis hakim didampingi oleh para pihak yang bersengketa atau kuasa hukum mereka. Hakim mencatat dan mendokumentasikan kondisi tanah, batas-batas, serta hal-hal lain yang dianggap relevan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.
Proses pemeriksaan dilaporkan berjalan dengan lancar dan tertib. Kehadiran majelis hakim langsung ke lokasi sengketa mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, karena dinilai menunjukkan keseriusan dan komitmen lembaga peradilan dalam menangani setiap perkara secara teliti dan mendalam.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan perkara waris tersebut dapat berjalan lebih efektif dan majelis hakim dapat mengambil keputusan yang tidak hanya berdasarkan hukum secara normatif, tetapi juga berdasarkan fakta empiris yang akurat. Langkah ini merupakan wujud dari prinsip peradilan yang jujur, adil, dan berpihak pada kebenaran.
^guf