Taliwang, 01 September 2021 - Alhamdulillah, atas kehendak Allah SWT Hakim Mediator Pengadilan Agama Taliwang (Misbah Nggulam Mustaqim, S.Sy.) berhasil mendamaikan sepasang pasutri yang tadinya berencana untuk mengakhiri pernikahan mereka. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Taliwang, Hakim Mediator meyakinkan para pihak dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2021/PA.Tlg dalam perkara Gugat Cerai tersebut untuk mengurungkan niat mereka untuk berpisah. 
Semoga perdamaian ini, dapat menjadi awal yang baik dalam perjalanan rumah tangga kedua pasutri tersebut ke depannya.

by : ctr