Sidang Keliling Tahap I di Desa Tatar Sekongkang Tahun 2024
Sekongkang, Kamis 22 Februari 2024 - Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan Sidang di Luar Gedung atau biasa disebut Sidang Keliling, perdana pada tahun 2024, lokasi pelaksanaan sidang keliling di Kantor Desa Tatar. Desa ini berada di wilayah Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat. Jarak Desa Tatar dengan Kantor Pengadilan Agama Taliwang adalah 62 km. Tim Sidang Keliling harus menempuh perjalanan 1.30 jam sampai lokasi.
Terdapat 8 perkara permohonan itsbat nikah yang disidangkan oleh Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Taliwang Dr. Mahmud Hadi Riyanto serta dibantu dua orang Panitera Pengganti H. Herman, S.H., dan Lalu Ahmad Anshari, S.H..
Prosedur pelaksanaan sidang keliling ini tidak jauh berbeda dengan prosedur sidang yang dilaksanakan di dalam gedung pengadilan. Para pihak harus melengkapi proses administrasi terlebih dahulu melalui petugas administrasi, kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan yang dihadiri oleh para pihak ataupun saksi bila diperlukan.
Dengan adanya layanan sidang keliling ini, diharapkan penyelesaian perkara agama dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem peradilan agama yang lebih terjangkau dan dekat dengan pencari keadilan.