Pengadilan Agama Taliwang Gelar Sidang Keliling Tahap III di desa UPT Tambak Sari, Poto Tano
Taliwang, 4 Maret 2024 - Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan Sidang di Luar Gedung atau biasa disebut Sidang Keliling tahap III pada tahun 2024, lokasi pelaksanaan sidang keliling di Kantor UPT Tambak Sari. Desa ini berada di wilayah Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Jarak Desa UPT Tambak Sari dengan Kantor Pengadilan Agama Taliwang adalah 30 km. Tim Sidang Keliling harus menempuh perjalanan 40 menit sampai lokasi.
Terdapat 4 perkara permohonan itsbat nikah yang disidangkan oleh Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Taliwang Dr. Mahmud Hadi Riyanto, serta dibantu seorang Panitera Pengganti H. Herman, S.H.
Prosedur pelaksanaan sidang keliling ini tidak jauh berbeda dengan prosedur sidang yang dilaksanakan di dalam gedung pengadilan. Para pihak harus melengkapi proses administrasi terlebih dahulu melalui petugas administrasi, kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan yang dihadiri oleh para pihak ataupun saksi bila diperlukan.
Dengan adanya layanan sidang keliling ini, diharapkan penyelesaian perkara agama dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem peradilan agama yang lebih terjangkau dan dekat dengan pencari keadilan.