Taliwang, 22-08-2024 | Sidang Keliling kembali digelar pada hari Kamis 22 Agustus 2024. Kali ini Pengadilan Agama Taliwang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Seteluk Tengah dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Terdapat 5 perkara permohonan itsbat nikah yang disidangkan oleh dua Hakim PA Taliwang Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I. dan Misbah Nggulam Mustaqim, S.Sy. Dalam pelaksanaan sidang ini para Hakim dibantu Panitera PA Taliwang H. Nuzulluddin, M.H., Panitera Muda Gugatan M. Asim, S.H., Panitera Pengganti M. Ruslan, S.H. dan Analis Perkara Peradilan Sudarja Ardiansyah, S.H.

Sidang Keliling kali ini merupakan sidang keliling tahap duabelas yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Taliwang pada tahun 2024.

Prosedur pelaksanaan sidang keliling ini tidak jauh berbeda dengan prosedur sidang yang dilaksanakan di dalam gedung pengadilan. Para pihak harus melengkapi proses administrasi terlebih dahulu melalui petugas administrasi, kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan yang dihadiri oleh para pihak ataupun saksi bila diperlukan.

Sejumlah warga yang mengajukan persidangan sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Taliwang dan berbagai kemudahan lainnya.

Dengan adanya layanan sidang keliling ini, diharapkan penyelesaian perkara agama dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem peradilan agama yang lebih terjangkau dan dekat dengan mereka.