Pelaksanaan Sita Eksekusi
Perkara No. 1/Pdt.Eks/2024/PA.Tlg
Taliwang, Kamis tanggal 19 Desember 2024 - Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Taliwang No. 1/Pdt.Eks/2024/PA.Tlg untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram 16/Pdt.G/2024/PTA.Mtr tanggal 27 Maret 2024. Tim sita eksekusi Pengadilan Agama Taliwang yang terdiri dari Plh. Panitera M. Asim, S.H., Panmud Hukum Sirajudin, S.Ag., Kasub Umum dan Keuangan Lukmanul Hakim, S.Kom. sebagai Saksi, Jurusita M. Fauzi, S.E., serta Analis Perkara Peradilan Sudarja Ardiansyah, S.H.
Pelaksanaan sita eksekusi dimulai pukul 14.00 WITA, turut hadir dalam pelaksanaan sita eksekusi adalah Pemohon Eksekusi didampingi Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Perwakilan dari Kelurahan Desa Bugis, dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat serta dengan bantuan pengamanan dari Aparat Kepolisian Resort Sumbawa Barat. Sementara termohon eksekusi tidak hadir di lokasi meskipun sudah dipanggil secara resmi.
Tim melaksanakan sita eksekusi dalam perkara waris terhadap objek sengketa berupa tanah yg terdapat bangunan rumah di atasnya yang terletak di Lingkungan Muhajirin RT 2 RW 4, Kelurahan Bugis, Kec. Taliwang, Sumbawa Barat.
Dalam prosesnya, Jurusita membacakan penetapan sita eksekusi terhadap objek yang dimohonkan. Jurusita juga menyampaikan bahwa seluruh objek tersebut harus dijaga dengan baik, tidak boleh dipindahtangankan atau dihilangkan seluruhnya/sebagian dari tangannya seperti dijual dan sebagainya.
Pelaksanaan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Taliwang terlaksana tanpa ada perlawanan dan berjalan lancar.