Pelaksanaan Eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2024/PA.Tlg Berjalan Aman dan Lancar

Taliwang – Senin, 23 Desember 2024 - Pengadilan Agama Taliwang melaksanakan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Taliwang No. 2/Pdt.Eks/2024/PA.Tlg untuk melaksanakan putusan Pengadilan Agama Taliwang perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PA.Tlg tanggal 28 Februari 2023. Tim Eksekusi Pengadilan Agama Taliwang yang terdiri dari Panitera H. Ahmad Basirudin, S.H., M.H., Panmud Hukum Sirajudin, S.Ag., Kasub Umum dan Keuangan Lukmanul Hakim, S.Kom. sebagai Saksi dan Jurusita M. Fauzi, S.E., serta Analis Perkara Peradilan Sudarja Ardiansyah, S.H.

Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 11.30 WITA, turut hadir dalam pelaksanaan Eksekusi adalah Pemohon dan Termohon Eksekusi, Perwakilan dari Staf Kelurahan Desa Kiantar, dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat serta dengan bantuan pengamanan dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) Mantar dan Kiantar.

Tim Eksekutor melaksanakan Eksekusi dalam perkara Harta Bersama terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan dengan bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Reban Rt/Rw 006/003 Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, sebidang tanah kebun yang terletak di Blok Pabanang Dusun Reban Rt/Rw 006/003 Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat serta satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max.

Dalam prosesnya, pelaksanaan Ekseskusi dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Taliwang, kemudian dilanjutkan pembacaan penetapan Ekseskusi oleh Jurusita terhadap objek yang dimohonkan yang disaksikan oleh dua orang saksi. Selesai pembacaan penetapan eksekusi, dilanjutkan pembagian objek sengketa untuk Penggungat dan Tergugat. Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan aman dan tertib tanpa ada perlawanan dari pihak berperkara.

 

Author: Wahda Solehah