Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 5 Tahun 2024

Taliwang - Senin, 30 Desember 2024 - Pengadilan Agama Taliwang menyelenggarakan Sosialisasi mengenai penegasan implementasi pembangunan Zona Integritas bagi pimpinan, hakim dan aparatur di lingkungan Peradilan Agama yang dimulai pada pukul 14.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kepala Sub Bagian, serta Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Taliwang.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy., menegaskan dan menekankan beberapa upaya untuk menjaga kepercayaan public terhadap lembaga peradilan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 1840/DJA/OT1/VIII/2024 yang dimana dihimbau kepada pimpinan, hakim dan seluruh aparatur di lingkungan Peradilan Agama agar menerapkan dan melaksanakan (6) enam hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh serta tidak membuka celah terhadap praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam bentuk apapun;
  2. Memastikan ketersediaan dan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan atau masyarakat pencari keadilan;
  3. Setiap penolakan maupun penerimaan gratifikasi diwajibkan untuk melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK (gol.kpk.go.id), paling lama dalam 10 (sepuluh) hari kerja;
  4. Pimpinan Pengadilan agar senantiasa berupaya menjadi teladan serta terus menerus melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya, baik di dalam maupun di luar kedinasan, serta melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya;
  5. Memastikan setiap pengaduan dan/atau keluhan dari masyarakat terkait pelayanan, ditangani secara serius dan segera dengan mekanisme yang jelas;
  6. Tidak melakukan pelayanan penyambutan tamu dan memberi fasilitas diluar ketentuan yang berlaku;