Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum Tahun 2025

Taliwang, Senin 6 Januari 2025 - Bertempat di Command Center Pengadilan Agama Taliwang telah dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Taliwang dengan LBH Kemuter Tel untuk kegiatan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2025. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Taliwang Ahmad Zuhri, S.H.I., Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Direktur LBH Kemuter Telu beserta Tim.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Taliwang berpesan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, jenis layanan di Posbakum Pengadilan:

  1. Pasal 25 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur tentang layanan Posbakum Pengadilan, seperti pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, dan bantuan pembuatan dokumen hukum.
  2. Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, dan Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009, yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum.

Dengan penandatanganan tersebut, diharapkan tercipta kerja sama yang harmonis dan memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara.