Sidang Keliling Digelar di Desa Desaloka, Seteluk KSB, Tiga Perkara Itsbat Nikah Disidangkan

Seteluk, 19 Juni 2025 Pengadilan Agama Taliwang kembali menggelar Layanan Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung) di Kantor Desa Desaloka, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Masning Fatimatul Azdiyah, S.H.I., dengan agenda pemeriksaan tiga permohonan Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah).

Hadir dalam persidangan tersebut Panitera Sidang M. Asim, S.H., dan Lalu Tauhid, S.H., yang bertugas mendampingi proses persidangan. Selain itu, Staf Analis Perkara Peradilan Heny Febrianti, S.H. turut terlibat sebagai petugas informasi untuk memastikan kelancaran jalannya sidang.

Masyarakat Sambut Positif Sidang Keliling

Kehadiran sidang keliling ini disambut antusias oleh warga Desa Desaloka, mengingat akses menuju ibu kota kabupaten terkadang menjadi kendala bagi masyarakat setempat. Dengan digelarnya sidang di desa, pemohon itsbat nikah tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mengurus legalisasi pernikahan mereka.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama yang telah memfasilitasi sidang di sini. Ini sangat membantu masyarakat, terutama yang secara ekonomi atau transportasi kesulitan untuk ke pengadilan," ungkap salah seorang warga.

Proses Sidang Berjalan Lancar

Hakim Masning Fatimatul Azdiyah menyatakan bahwa sidang berjalan lancar dan semua pemohon telah memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk mendekatkan akses peradilan kepada masyarakat melalui sidang keliling seperti ini," ujarnya.

Sidang Itsbat Nikah sendiri merupakan proses hukum untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat secara resmi, baik karena pernikahan adat, perkawinan lama yang belum didaftarkan, atau alasan lainnya. Dengan adanya pengesahan ini, status perkawinan menjadi sah di mata hukum dan memberikan kepastian hukum terutama dalam hal waris, hak anak, serta administrasi kependudukan.

Komitmen Pengadilan Agama dalam Pelayanan Publik

Kegiatan sidang keliling ini merupakan bagian dari program Pengadilan Agama untuk meningkatkan aksesibilitas peradilan bagi masyarakat, khususnya di daerah terpencil. Ke depan, diharapkan semakin banyak desa yang terjangkau oleh layanan serupa sehingga tidak ada lagi warga yang kesulitan mengurus legalisasi perkawinan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk menjangkau wilayah-wilayah lain yang membutuhkan," tambah Panitera M. Asim.

Dengan selesainya sidang ini, ketiga pemohon itsbat nikah di Desa Desaloka telah mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen peradilan dalam memberikan keadilan yang inklusif. ^guf