Pelaksanaan DDTK EAC di Pengadilan Agama Taliwang: Wujud Komitmen Pelayanan Berbasis Digital
![]() |
![]() |
Taliwang, 5 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Taliwang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kapasitas sumber daya manusia dengan menggelar kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) mengenai Electronic Akta Cerai EAC) bertempat di Media Center Pengadilan Agama Taliwang.
Kegiatan dimulai pukul 14.00 WITA dan dibuka secara resmi oleh Panitera Pengadilan Agama Taliwang, H. Ahmad Basirudin, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya ketelitian dalam menerbitkan EAC sebagai produk akhir yang diterima para pihak pencari keadilan.
Kemudian Ketua Pengadilan Agama Taliwang, Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy. ikut bergabung untuk menyampaikan sedikit pengantar tentang pentingnya peran aktif serta koordinasi bagian Kepaniteraan dalam mewujudkan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan, termasuk pula dalam hal ini EAC sebagai produk akhir pengadilan.
Materi dalam DDTK EAC kali ini disampaikan oleh Mahesa Nanda Pradipta, S.H., yang memberikan penjelasan teknis dan praktis terkait bagaimana cara menerbitkan EAC melalui aplikasi EAC, serta pentingnya verifikasi data yang teliti sebelum menerbitkan EAC.
Peserta kegiatan terdiri dari Panitera Muda (Panmud), Panitera Pengganti, Jurusita, Staf, CPNS, hingga PPNPN di lingkungan Pengadilan Agama Taliwang. Mereka mengikuti kegiatan dengan antusias, disertai diskusi aktif dan praktik langsung penggunaan EAC.
Kegiatan DDTK ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur Pengadilan Agama Taliwang, serta mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang modern, terampil dan transparan. (Hy)