PA Taliwang Mengikuti Zoom Meeting Kaum Rentan yang Digelar Ditjen Badilag: Bahas Pedoman Mengadili Perkara Perdata Kaum Rentan

Taliwang, 08 Agustus 2025 — Pengadilan Agama Taliwang turut serta dalam kegiatan Zoom Meeting Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Jumat, 8 Agustus 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Taliwang.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini mengangkat tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata”, dan diikuti oleh seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Taliwang, sebagai bagian dari peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, inklusif, dan responsif terhadap kelompok rentan.

Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini yaitu YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Guru Besar dan Pakar Hukum yang juga dikenal luas di lingkungan peradilan agama. Beliau membahas secara komprehensif pentingnya pendekatan humanis dan perlindungan hukum maksimal terhadap kaum rentan dalam proses peradilan, khususnya dalam perkara perdata seperti perceraian, hak asuh anak, dan harta bersama.

Diskusi dalam Webinar ini dipandu oleh Fahadil Amin Al-Hasan, S.Sy., M.Si, Hakim Yustisial Ditjen Badilag MA RI, yang juga memberikan penekanan pada implementasi teknis di pengadilan tingkat pertama dalam menyikapi perkara-perkara yang melibatkan kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta di PA Taliwang yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Taliwang, YM. Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy., Para Hakim, Panitera, dan Aparatur Teknis lainnya terlihat serius menyimak paparan serta berdiskusi dalam sesi tanya jawab. Mereka menyadari bahwa tantangan dalam mengadili perkara kaum rentan memerlukan sensitivitas hukum, pemahaman kontekstual, serta panduan teknis yang jelas.

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur teknis di Pengadilan Agama Taliwang semakin memahami prinsip-prinsip perlindungan terhadap kaum rentan dan mampu menerapkannya dalam penanganan perkara sehari-hari. Hal ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan peradilan yang agung, bermartabat, dan menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.(oul)