Hakim Mediator Pengadilan Agama Taliwang Berhasil Damaikan Pasangan Suami Istri, Gugatan Cerai Dicabut
TALIWANG, Rabu 3 September 2025 – Pengadilan Agama Taliwang kembali menorehkan prestasi di bidang perdamaian dengan berhasil menyelesaikan suatu perkara cerai gugat melalui jalur mediasi. Keberhasilan ini dipimpin secara langsung oleh Hakim sekaligus Mediator Pengadilan Agama Taliwang, Yumna Hazna Azizah, S.H., yang berhasil memfasilitasi para pihak untuk berdamai dan mencabut gugatannya.
Perkara perceraian yang diajukan oleh seorang Istri (Penggugat) terhadap Suaminya (Tergugat) berakhir tidak dengan putusan hakim, tetapi dengan kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Melalui proses mediasi yang dilakukan dengan penuh kesabaran, empati, dan profesionalisme, Hakim Yumna Hazna Azizah berhasil membuka ruang dialog yang konstruktif antara Suami dan Istri.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak menyadari bahwa konflik yang terjadi masih dapat diatasi dan bahwa ikatan rumah tangga mereka masih memiliki fondasi yang kuat untuk dipertahankan. Atas dasar itulah, mereka kemudian sepakat untuk berdamai, mencabut gugatan cerai, dan berkomitmen untuk membina kembali rumah tangga mereka dengan lebih baik.
“Alhamdulillah, proses mediasi dapat berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak pada akhirnya menyadari pentingnya menjaga keutuhan keluarga dan komitmen untuk memperbaiki komunikasi di antara mereka. Ini adalah hasil terbaik yang dapat kita capai dalam proses peradilan, di mana keluarga dapat tetap utuh tanpa harus melalui proses perceraian,” ujar Hakim Yumna Hazna Azizah setelah proses mediasi selesai.
Keberhasilan mediasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang dan tujuan penyelenggaraan peradilan, yaitu untuk mengedepankan perdamaian dan menjaga keutuhan rumah tangga. Mediasi menjadi proses wajib pertama yang harus diupayakan sebelum persidangan pokok perkara dimulai, menekankan bahwa perceraian adalah jalan terakhir. ^guf